Siaran televisi digital di Indonesia
sudah tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran
digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran
dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi
pemanfaatan spektrum frekuensi radio. Sistem penyiaran televisi digital
bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara tetapi juga memiliki
kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.
Mulai
awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05
tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting
– Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan
dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.
Dalam hal ini, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan
teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang
bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan. Sebelum
menetapkan standar digital tersebut, pemerintah terlebih dahulu
melakukan kajian dan konsultasi publik dengan melibatkan para
stakeholders terkait.
Penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten
yang digital. Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari
stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan
gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran
televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih
sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata,
penyiaran TV digital hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak
(0). Artinya, apabila perangkat penerima siaran digital dapat menangkap
sinyal, maka program siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak
diterima maka gambar-suara tidak muncul.
Dengan siaran digital,
kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik
dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang
atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV. Pada era
penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran
tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide)
untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian.
Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif
dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara
program siaran.
Semua negara harus telah menetapkan tahun migrasi
dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa dan Amerika
Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off)
dan beralih ke siaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa
selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan
di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran
digital akan dilakukan analog switch-off. Dalam roadmap implementasi
penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018
akan dilakukan analog switch-off secara nasional. Oleh karena itu, sejak
kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk
melakukan migrasi dari era penyiaran televisi analog menuju era
penyiaran televisi digital.
SUMBER : http://kominfo.go.id